Tribratanews, Meulaboh – Satuan Reserse Polres Aceh Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Suzuya Mall Meulaboh.Sabtu (27/07/2019).
pelaku yang di amankan petugas berinisial EH (30) dan CA (41) warga gampong suak ribee kecamatan johan pahlawan, kabupaten Aceh Barat .
Kapolres Aceh Barat AKBP R. Bobby Aria Prakasa S. IK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat IPTU MUHAMMAD ISRAL, S.IK didampingi oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Aceh Barat IPDA P. PANGABEAN mengatakan, petugas berhasil melakukan serangkaian upaya hukum berupa penangkapan terhadap pelaku pencurian di Suzuya Mall Meulaboh yang mana pelaku merupakan sepasang suami istri.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebanyak 21 gram mas, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam , dan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama RAHILAH.” Ujar Kasat Reskrim Polres Aceh.
Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara.