Aceh Barat – Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat. Salah satunya melalui penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong di sejumlah ruas jalan Kota Meulaboh hingga kawasan Simpang Rundeng, Sabtu (29/8/2026) malam.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB tersebut menyasar pengendara yang menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising dan tidak sesuai ketentuan. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerbitkan lima surat tilang dan memberikan 10 teguran.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Eko Suhendro, S.H., mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana lalu lintas yang tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga bagaimana kita membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Kami mengimbau pengendara menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan,” ujar AKP Eko.
Menurut AKP Eko, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kepolisian mengedepankan penegakan aturan yang disertai edukasi kepada pengendara.
Tindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara terukur. Pengendara yang memenuhi unsur pelanggaran dikenakan tilang, sementara pelanggaran yang masih dapat diberikan pembinaan ditindaklanjuti dengan teguran.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan terukur. Harapannya, masyarakat semakin memahami bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” kata AKP Eko.
Kasat Lantas juga mengingatkan para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat mengurangi aspek keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum.
“Gunakan kendaraan sesuai standar dan pastikan seluruh perlengkapannya memenuhi ketentuan. Jangan sampai modifikasi kendaraan justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga mengajak orang tua untuk mengingatkan anak-anak dan anggota keluarga agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan umum,” ujar AKP Eko.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama. Masyarakat juga diminta tidak menganggap penggunaan knalpot brong sebagai hal biasa, terlebih ketika suara yang ditimbulkan mengganggu warga di sekitar.
“Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas, menghormati pengguna jalan lain, dan bersama-sama menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Satlantas Polres Aceh Barat akan terus melakukan langkah-langkah preventif, edukatif, serta penegakan hukum secara terukur guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukum Polres Aceh Barat.










































