Polsek Kaway XVI Fasilitasi Penyelesaian Kecelakaan Empat Kendaraan

Polsek Kaway XVI Fasilitasi Penyelesaian Kecelakaan Empat Kendaraan

4
0
SHARE

Aceh Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Kaway XVI Polres Aceh Barat memfasilitasi penyelesaian permasalahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat kendaraan di Jalan Meulaboh–Kaway XVI, Gampong Pasi Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Proses penyelesaian berlangsung pada Jumat (28/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Kepolisian mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk membahas persoalan yang muncul setelah kecelakaan tersebut melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama.

Kecelakaan itu melibatkan Mitsubishi Light Truck Dump BL 8561 VY yang dikemudikan Hamidi Awal, Honda Supra Fit BL 3185 EP yang dikendarai Erna, Honda Scoopy BL 6560 EAW yang dikendarai Ima Elviyana bersama Fathan Rizky Aditya, serta Toyota Kijang Innova G BL 1243 EY yang dikemudikan Adi Irawan.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu kesepakatannya adalah pemberian bantuan biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan bagi Erna, Ima Elviyana, Fathan Rizky Aditya, dan Adi Irawan.

Kesepakatan lainnya mencakup kesediaan untuk melaksanakan peusijuk kepada para pihak yang terlibat. Seluruh hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam surat perjanjian pernyataan yang ditandatangani para pihak di atas materai.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kaway XVI IPTU Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H., mengatakan kepolisian berupaya membantu masyarakat melalui pendekatan dialogis dan musyawarah dalam menyikapi persoalan yang muncul setelah kecelakaan.

“Kami memfasilitasi komunikasi dan musyawarah antara para pihak agar persoalan yang muncul dapat dibahas bersama. Dari proses tersebut, para pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujar IPTU Deva Reynaldi Wirsa.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembicaraan dan persetujuan para pihak. Untuk memberikan kejelasan terhadap hasil yang telah disepakati, seluruh poin kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

“Harapan kami, kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi penyelesaian yang baik bagi semua pihak dan situasi tetap aman serta kondusif,” katanya.

Dalam surat pernyataan tersebut, para pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Polsek Kaway XVI memastikan proses penyelesaian berlangsung secara aman dan tertib dengan mengedepankan musyawarah serta kesepakatan bersama.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY