Tribratanews, Meulaboh – Kepolisian Resor Aceh Barat menggelar razia gabungan di jalan Gajah Mada, gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan bersama jajaran TNI, Kejaksaan dan Pengadilan dengan mekanisme sidang di tempat bagi setiap pelaku pelanggaran lalu lintas, rabu (24/8/2022).
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol Iswar, S.H. mengatakan hari ini kita melaksanakan razia gabungan dengan mekanisme sidang di tempat dan melibatkan unsur dari TNI-Polri, kejaksaan dan pengadilan negeri meulaboh.
“Tujuan kita melaksanakan sidang di tempat ini yg pertama untuk mempercepat proses bagi pengguna jalan, kemudian ini merupakan suatu sistem kerjasama yang baik antara pihak penegak hukum yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan,” ucap Kabag Ops.
“Dan ini juga bertujuan agar lebih transparansi kepada masyarakat bahwa setelah kita melaksanakan razia langsung sidang ditempat, jadi masyarakat bisa langsung membayar denda sesuai dengan keputusan hakim,” lanjutnya.
Selain merazia kendaraan roda dua, sebagian besar kendaraan roda empat atau lebih juga dihentikan petugas gabungan TNI-Polri untuk diperiksa semua kelengkapan suratnya.
Adapun sasaran dari razia gabungan yaitu pengendara yang tidak mematuhi aturan keselamatan dalam berlalu lintas, tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan, dan tidak menggunakan plat kendaraan sesuai ketentuan.
Kompol Iswar, S.H menambahkan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan para pengendara mengerti dan paham tentang aturan dan etika dalam berlalu lintas, serta mempermudah pelanggar dalam membayar denda tilang.
Terkait kegiatan razia tersebut, Kompol iswar, S.H mengatakan, “Hasil razia gabungan tersebut menjaring 25 pelanggar dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 17 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 8 unit dan kesemuanya telah mengikuti sidang ditempat dan membayar denda tilang,” ungkapnya.










































