Meulaboh – Mahasiswa UTU yang tergabung Student Alliance For Land Reform of Atjehnese ( salanra ) melakukan aksi damai di simpang pelor depan Kantor DPRK Aceh Barat Senin 4/4/2016. Dalam aksinya mahasiswa mengusut penangkapan yang dilakukan pada Bulan September 2015 terhadap 4 warga Desa Cot Mee Kab. Nagan Raya yang telah melakukan Pembakaran terhadap Barak PT. Fajar Baizuri pada Bulan Agustus 2015 tepatnya malam lebaran, pada tanggal 28 Maret 2016 ke 4 warga Desa Cot Mee Kab. Nagan Raya resmi di Tahan Pihak Kapolisian Resor Nagan Raya saat ini ke 4 Warga Desa Cot Mee Kab. Nagan Raya ditahan oleh Pihak Kejaksaan.
Adapun tuntutan Mahasiswa UTU yang tergabung Student Alliance For Land Reform of Atjehnese ( salanra ) antara laian :
- Hukum harus ditegakkan, seluruh Pihak ( Stake Holder, Kepolisian, Pemkab, Dewan, Kejaksaan, dan Pihak bersangkutan lainnya ) harus Pro terhadap Masyarakat Desa Cot Mee Kab. Nagan Raya
- Kalau seluruh Stake Holder diatas betul-betul Pro terhadap keadilan Warga Cot Mee Kab. Nagan Raya, maka ke 4 Warga harus dibebaskan
- Tegakkan Reformasi Agraria di Aceh terutama di Kab. Nagan Raya pada beberapa Desa yang Tanah adat telah diserobot oleh Pihak PT. Fajar Baizuri dengan mengukur kembali HGU PT. Fajar Baizuri, kembalikan hak atas tanah adat milik Masyarakat Desa tersebut
- Jangan halang – halangi para pejuang Agraria di Aceh dengan Kekerasan, Mengintimidasi, dan lain sebagainya
- Melesaikan berbagai kasus Agraria yang ada di Aceh terutama di Nagan Raya antara PT. Fajar Baizuri dengan Beberapa Desa di Nagan Raya
- Mendesak Pemerintah pusat untuk Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan UU PA Nomor 5 Tahun 1960
Aksi Damai berakhir pada Pukul 13.00 wib dengan Koorlap Aksi MUSTAFIK dengan peserta Aksi Damai ± 30 Orang, selama kegiatan aksi damai berlangsung situasi dalam keadaan aman dan baik. Apapun bentuk dan kegiatan masyarakat, Polisi tetap sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.