Aceh Barat – Keputusan Polres Aceh Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang diajukan pelapor berinisial RR menuai tanggapan dari Kuasa Hukum Para Terlapor, Berliana Siregar, S.H.. Menurutnya, penghentian penyidikan tersebut telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan fakta hukum yang ada.
Berliana mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik tidak hanya berpedoman pada laporan pelapor, tetapi juga memeriksa para terlapor berinisial HP dan RW, para saksi, alat bukti surat, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara sebagai forum evaluasi sebelum mengambil keputusan menghentikan penyidikan. Menurutnya, rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa penerbitan SP3 dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan secara serta-merta.
“Penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional dan objektif sebelum mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Berliana.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari penanganan dugaan pelanggaran adat berupa khalwat yang melibatkan pelapor RR bersama seorang laki-laki yang bukan mahram. Peristiwa itu kemudian ditangani oleh aparatur Gampong Suak Indrapuri melalui mekanisme musyawarah adat yang berlaku di tingkat gampong. Menurut Berliana, proses penyelesaian tersebut menjadi bagian dari fakta yang kemudian turut diperiksa oleh penyidik dalam menangani laporan pidana yang diajukan pelapor.
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, penyidik melakukan pengujian terhadap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik disebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan maupun perampasan sebagaimana yang dilaporkan. Kesimpulan tersebut, kata Berliana, diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dipersangkakan belum terpenuhi.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik, kata Berliana, berkaitan dengan keberadaan satu unit sepeda motor yang menjadi objek laporan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak dan saksi, kendaraan tersebut disebut diserahkan oleh pelapor sebagai jaminan sementara karena pada saat itu pelapor tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Penyerahan kendaraan tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan kesepakatan dan rencananya akan dibahas kembali dalam musyawarah desa pada hari berikutnya.
Ia menambahkan, pada saat musyawarah desa yang turut dihadiri aparatur gampong, Tuha Peut, serta perwakilan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, pelapor disebut tidak mengikuti jalannya musyawarah hingga selesai dan meninggalkan lokasi. Setelah itu, barang yang dijadikan jaminan sementara diserahkan kepada penyidik Polres Aceh Barat. Fakta-fakta tersebut, menurut Berliana, menjadi bagian dari keseluruhan rangkaian pembuktian yang dipertimbangkan penyidik dalam perkara tersebut.
Berliana juga menilai penyelesaian dugaan pelanggaran khalwat melalui mekanisme adat memiliki dasar hukum di Aceh. Ia merujuk ketentuan dalam Qanun Aceh yang mengatur mengenai kewenangan lembaga adat dalam menyelesaikan sejumlah perkara tertentu melalui musyawarah di tingkat gampong. Menurutnya, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem penyelesaian sengketa di tengah masyarakat Aceh sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Berliana, hasil penyidikan secara keseluruhan menunjukkan tidak adanya bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa para terlapor melakukan perbuatan memaksa dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Atas dasar itu, pihaknya menilai keputusan penyidik menerbitkan SP3 telah sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Penerbitan SP3 merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dianalisis sesuai ketentuan hukum. Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Berliana menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang belum menerima keputusan penghentian penyidikan, KUHAP telah menyediakan mekanisme praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang tepat apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap hasil penyidikan.
Selain itu, ia berharap seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, dan independen. Pihaknya juga mendorong agar setiap pendamping hukum yang terlibat dalam proses pemeriksaan memiliki kewenangan dan legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.










































