Meulaboh – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menekan risiko kerusakan ekosistem akibat praktik pembakaran yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Kapolres Aceh Barat menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan bencana kabut asap, kerusakan lahan, serta gangguan kesehatan masyarakat secara luas.
Dalam imbauannya, terdapat lima poin penting yang ditekankan kepada masyarakat, yaitu larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, larangan membuka lahan dengan cara membakar, kewajiban melaporkan apabila melihat kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat setempat, tidak meninggalkan api di kawasan hutan atau lahan, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Lima hal tersebut menjadi langkah dasar untuk mencegah munculnya titik api di kawasan hutan maupun area perkebunan warga.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya, Senin (19/01/2026), menegaskan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga wilayah Aceh Barat dari ancaman Karhutla. Menurutnya, kerja sama lintas sektor dan kepedulian masyarakat merupakan faktor utama keberhasilan dalam pencegahan kebakaran hutan. Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Barat tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan titik api atau kegiatan pembakaran lahan. Polres Aceh Barat akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja,” ujarnya.
Selain penyampaian imbauan, Polres Aceh Barat juga terus melakukan patroli terpadu dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan Karhutla, terutama pada musim kemarau. Kegiatan ini melibatkan personel Polri, TNI, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat guna memastikan kesiapsiagaan bersama dalam mengantisipasi bencana kebakaran. Melalui kegiatan preventif tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk tidak melakukan pembakaran sebagai cara cepat membuka lahan pertanian.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian alam dan melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kapolres mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun kelompok tani, untuk bergandengan tangan menjaga Bumi Teuku Umar agar tetap hijau, aman, dan bebas dari bencana asap Karhutla yang dapat merugikan semua pihak










































