Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (15/5/2025).
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan pengamanan dan pendampingan langsung dari personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/6/II/2025/Resnarkoba tanggal 3 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial PE (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan Tahap II ini menandai telah rampungnya proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Serah terima dilakukan secara administratif dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima oleh kedua pihak.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam penegakan hukum serta pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan narkoba, termasuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Shandy.
Ia menambahkan, penyerahan ini juga menjadi wujud nyata dari upaya Polres Aceh Barat dalam mendukung proses hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Hari ini, berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk kelengkapan tahap penyidikan,” ujarnya.
AKP Shandy juga menjelaskan bahwa tersangka telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Dengan selesainya penyerahan ini, maka tugas penyidik Polri dalam penyusunan berkas telah tuntas. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut di pengadilan, di mana tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika serta menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan terbebas dari bahaya narkoba.










































