Tribratanews, Meulaboh – Guna mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Meureubo Kabupten Aceh Barat, Polsek Meureubo bekerjasama dengan Koramil Meureubo serta Pihak Damkar. Salah satu bentuk kerjasama tersebut adalah Patroli Gabungan yang dilakukan oleh Personil Polsek Meureubo bersama dengan Bhabinsa, serta Damkar di daerah rawan Karhutla.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda, SIK melalui Kapolsek Meureubo Iptu Fitriadi, SH mengatakan bahwa kegiatan Patroli Gabungan TNI-Polri dan Damkar di wilayah Kecamatan Meureubo selain memantau titik api atau asap di daerah rawan karhutla, personil patroli gabungan Babinsa dari Koramil Meureubo juga memberikan himbauan kepada pemilik lahan yang di temui saat patroli tersebut agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polsek Meureubo Bripka Ahmad Yani Pinem yang turut serta dalam kegiatan patroli gabungan ini menjelaskan tentang larangan membakar hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar hutan di Pidana penjara 12 (Dua Belas) tahun”.
Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Meureubo, serta dapat meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Kecamatan Meureubo”. Ujar Kapolsek Meureubo










































