Aceh Barat – Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas secara hunting terhadap pengguna kendaraan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, serta pelanggaran melawan arus di wilayah hukum Polres Aceh Barat, Selasa (19/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, di antaranya Jalan Singgah Mata dan Jalan Swadaya, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat, AKP Eko Suhendro, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penindakan tersebut dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Aceh Barat melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm berstandar SNI, serta pengendara yang melawan arus.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong, tidak memakai helm SNI, maupun melawan arus masih menjadi pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku,” tambahnya.
Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut yakni satu pelanggar dikenakan sanksi tilang dan empat pengendara diberikan teguran secara humanis.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.










































