Aceh Barat – Polsek Meureubo, Polres Aceh Barat, terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan imbauan dan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Meureubo, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Meureubo dengan menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas, sekaligus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan kelestarian alam.

Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara akibat asap, gangguan kesehatan, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Meureubo IPTU Ghozi Al Falah, S.Tr.K., menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas dan membahayakan lingkungan sekitar.
Selain pencegahan karhutla, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Meureubo berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla dan pentingnya menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan wilayah Kecamatan Meureubo yang aman, tertib, kondusif, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.










































