Aceh Barat – Polsek Johan Pahlawan memfasilitasi mediasi terkait pengaduan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Muslita Ridwan, aparatur Gampong Lapang, terhadap Muhamadin. Mediasi berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan personel SPKT, Bhabinkamtibmas, dan Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menyampaikan bahwa mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memfasilitasi penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat melalui komunikasi dan musyawarah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam menyampaikan persoalan serta mencari kesepakatan bersama dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di Kantor Geuchik Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Menindaklanjuti pengaduan itu, personel Polsek Johan Pahlawan memfasilitasi pertemuan yang turut melibatkan Keuchik Gampa, Keuchik Lapang, serta aparatur dari kedua gampong.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai tanpa paksaan dari pihak mana pun. Namun, dalam kesepakatan tersebut, Muslita Ridwan menyampaikan tuntutan biaya pengobatan kepada Muhamadin sebagai bagian dari penyelesaian permasalahan yang dibicarakan.
Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam proses mediasi bertujuan membantu menjaga komunikasi tetap terbuka, mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas, serta memelihara hubungan baik di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap permasalahan perlu ditangani secara proporsional dengan memperhatikan hak para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri berupaya hadir untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara kondusif. Namun, setiap kesepakatan harus dibuat secara sukarela, tanpa tekanan, dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penekanan dalam pelaksanaan mediasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan dan didokumentasikan oleh personel Polsek Johan Pahlawan. Kepolisian juga akan memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada pimpinan.
Melalui langkah ini, Polsek Johan Pahlawan terus mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, mediasi tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana. Penanganan lebih lanjut tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.










































