Aceh Barat – Polres Aceh Barat terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui pemasangan spanduk dan penandatanganan surat pernyataan kepatuhan serta integritas petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mendorong penyaluran BBM sesuai ketentuan dan mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. Dalam kegiatan ini, petugas SPBU diajak memperkuat komitmen untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab serta mematuhi aturan dalam distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya kepatuhan dan integritas seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran BBM. Upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penguatan komitmen ini menjadi bagian dari peran Polri dalam mengawasi distribusi BBM agar berjalan tertib dan tepat sasaran.
Pelaksanaan kegiatan menyasar lima SPBU di Kabupaten Aceh Barat, yaitu SPBU Kuta Padang di Kecamatan Johan Pahlawan, SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, serta SPBU Suak Raya dan SPBU Manekroo di Kecamatan Johan Pahlawan.
Pemasangan spanduk dilakukan sebagai pengingat bagi petugas maupun masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM. Sementara itu, penandatanganan surat pernyataan kepatuhan dan integritas menjadi bentuk komitmen petugas SPBU untuk menjalankan tanggung jawab secara profesional dan mendukung penyaluran BBM yang sesuai aturan.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Aceh Barat mengedepankan langkah pencegahan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan distribusi BBM. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Barat berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab petugas SPBU dalam menjaga integritas, sehingga distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, dapat berlangsung tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.










































