Aceh Barat – Polres Aceh Barat memperketat patroli malam sebagai langkah mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah ruas jalan dan kawasan yang menjadi perhatian kepolisian di sekitar Kota Meulaboh.
Patroli melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) itu digelar pada Sabtu (5/9/2026) mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Personel gabungan dari Polres Aceh Barat dikerahkan untuk melakukan pemantauan di sejumlah lokasi, meliputi kawasan Kota Meulaboh, Simpang Batu Putih, Suak Raya, dan Simpang Rundeng.
Kegiatan tersebut melibatkan personel dari sejumlah fungsi kepolisian, di antaranya Sikum, Satlantas, Satreskrim, Samapta, serta Provos. Kehadiran personel secara terpadu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya pada malam hari.
Patroli difokuskan pada upaya pencegahan balap liar serta penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain melakukan pemantauan, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan serta mematuhi ketentuan lalu lintas.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 10 teguran kepada pengguna kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Sementara itu, dua pelanggaran lainnya ditindak melalui penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Eko Suhendro, S.H., mengatakan patroli KRYD merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah gangguan keamanan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Keselamatan harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas di jalan raya,” ujar AKP Eko Suhendro.
Ia menjelaskan, balap liar bukan hanya berpotensi mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan patroli pada waktu dan lokasi yang dinilai memiliki potensi terjadinya aktivitas tersebut.
Kasat Lantas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, maupun aktivitas lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya balap liar atau gangguan keamanan di jalan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Kami ingin menciptakan ruang lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan respons kepolisian terhadap situasi yang membutuhkan penanganan.
Polres Aceh Barat memastikan kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat serta tidak ada lagi ruang bagi aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan warga di wilayah Aceh Barat.










































