Komplotan Pencurian Ranmor Antar Kabupaten Dibekuk

Komplotan Pencurian Ranmor Antar Kabupaten Dibekuk

32
0
SHARE

Aceh Barat – Polres Aceh Barat dalam Press Release tentang kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) antar Kabupaten dengan Dua orang pelaku dan satu Penadah serta turut diamankan empat unit sepeda motor oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Senin (31/07/2023) sekira pukul 14. 30 Wib.

Press release ini dipimpin oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K .M.H serta di dampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi S.H dan Kasi Humas AKP Mawardi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Aceh Barat menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pelaku A.B.D (45), Wiraswasta, yang merupakan warga Gampong Beutong Pocut Kec. Sakti Kab. Pidie

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/76/VII/2023/SPKT/ Polres Aceh Barat, tgl 13 Juli 2023, Tempat kejadian Perkara Curanmor Jalan Sudirman Pasar Aceh Kec. Johan Pahlawan Kab Aceh Barat.

Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kab. Bireuen kemudian Unit Resmob langsung berangkat menuju Bireuen.

Sesampainya di Kota Juang Bireuen Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Bireuen melakukan serangkaian upaya Hukum berupa penangkapan terhadap pelaku berinisial ABD, dari keterangan ABD bahwa ianya melakukan Pencurian sepeda motor tersebut bersama Sdr. BA dan barang Bukti telah dijual di Kec. Sakti Kab. Pidie.

Kapolres menjelaskan pada hari Minggu tgl 23 Juli 2023 sekira Pukul 18.45 Wib, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat di Back up oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka BA, Pungkasnya.

Dari pengakuan BA dan ABD bahwa barang bukti sepeda motor telah dijual ke Sdr. HS yang beralamat di Gampong Barieh Kec. Sakti Kab. Pidie, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Pidie mengamankan barang bukti tersebut yang berada di rumah Sdr HS.

Barang Bukti beserta Tersangka HS, BA, ABD saat ini diamankan di Polres Aceh Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ucap Kapolres.

“Untuk itu, kepada masyarakat untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” tegas Kapolres

Untuk para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor dapat melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Aceh Barat. “Jika ada diantara 4 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat kenderaan,” tutup Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY