Meulaboh – Sat Res Narkoba Polres Polres Aceh Barat serahkan 4 tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk Tahap II, Kamis (03/10/2024).
Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
Adapun tersangka yang diserahkan masing masing berinisial AWS (31), FE (23), DE (39) dan ZR (32) dengan 3 laporan Polisi yang berbeda.
Untuk tersangka AWS (31), FE (23) diserahkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/34/VI/2024/Resnarkoba tanggal 06 Juni 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Sedangkan DE (39) dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/38/VI/2024/Resnarkoba tanggal 20 Juni 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ZR (32) dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/43/VII/2024/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” Ujar Kasat.
Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Aceh Barat karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap P.21 Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Barat untuk menjauhi narkoba,” tutup AKP Shandy Saputra, S.H.