Aceh Barat – Mengawali tahun 2026, Kepolisian Sektor Samatiga melakukan pengecekan ketersediaan serta harga kebutuhan pokok (sembako) di pasar tradisional dan sejumlah kedai kelontong di wilayah Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pasokan bahan pokok tetap aman dan harga terjangkau bagi masyarakat.
Monitoring tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan lokasi pemantauan di Gampong Reusak, Kecamatan Samatiga. Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Samatiga, yakni Aipda Teuku Yufaizil dan Bripka Rizal Fahmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap ketersediaan dan harga sejumlah komoditas utama, seperti minyak goreng curah, beras, gula pasir, serta cabai yang dijual di pasar tradisional maupun kedai kelontong. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadinya kelangkaan maupun lonjakan harga pada awal tahun.
Berdasarkan hasil monitoring, ketersediaan bahan pokok di wilayah Kecamatan Samatiga terpantau aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Untuk harga, minyak goreng curah dijual sekitar Rp17.000 per liter, beras berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram, gula pasir Rp19.000 per kilogram, cabai keriting Rp35.000 per kilogram, dan cabai rawit mencapai Rp60.000 per kilogram.
Secara umum, kegiatan monitoring berlangsung aman dan lancar, serta tidak ditemukan adanya kelangkaan sembako maupun kenaikan harga yang signifikan. Polsek Samatiga memastikan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok di wilayah hukumnya.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Samatiga AKP Alpon Lumban Raja, menyampaikan bahwa pengecekan ketersediaan sembako di awal tahun merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengawasan rutin diperlukan agar distribusi bahan pokok tetap lancar dan tidak terjadi praktik penimbunan.
Ia juga mengimbau para pedagang agar menjual bahan pokok sesuai harga yang wajar dan ketentuan yang berlaku. Sementara kepada masyarakat, pihak kepolisian mengajak untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.










































