Aceh Barat – Kesadaran berlalu lintas masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 di Kabupaten Aceh Barat. Pada hari ke-10 operasi, Rabu (4/11/2026), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat mencatat 59 pelanggaran saat menggelar penertiban di sejumlah titik seputaran Kota Meulaboh. Dari jumlah tersebut, 7 pelanggaran ditindak melalui tilang, sementara 52 lainnya diberikan teguran.
Penertiban yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.30 WIB ini melibatkan Kanit Turjawali bersama personel Satlantas Polres Aceh Barat. Kegiatan difokuskan pada perilaku berkendara yang berpotensi mengganggu keselamatan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Eko Suhendro, S.H., dalam keterangan resminya menegaskan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 tidak sekadar bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran setiap individu, bukan semata-mata karena adanya pengawasan petugas. Sebab, kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penertiban meliputi pengendara yang melawan arus, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Petugas juga menyasar kendaraan dengan kondisi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL), termasuk kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan, personel melakukan penindakan berupa tilang dan teguran sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan edukasi, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga memahami alasan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.
Di sisi lain, Satlantas Polres Aceh Barat mengingatkan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, tidak melawan arus, serta memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis merupakan langkah mendasar yang harus diterapkan setiap kali berkendara.
Melalui Operasi Patuh Seulawah 2026, Polres Aceh Barat terus mendorong terwujudnya budaya berlalu lintas yang tertib dan berkeselamatan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Barat.










































