Aceh Barat – Polres Aceh Barat terus mendalami dugaan penyimpangan distribusi dan penjualan LPG subsidi ukuran 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebagai bentuk pengawasan dan tindak lanjut terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., turun langsung bersama Bupati Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG, Sabtu (7/11/2026).
Sidak yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P., M.M., dan diikuti Kapolres Aceh Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah perangkat daerah terkait. Kegiatan ini bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan, ketersediaan stok terjaga, serta harga jual tidak melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pemeriksaan diawali di Agen LPG 3 Kg PT Megah Abadi Padantya yang berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan. Selanjutnya, rombongan mendatangi pangkalan Cipin Gas LPG di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk melakukan pengecekan langsung terhadap distribusi, ketersediaan stok, dan harga jual LPG subsidi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan dialog dengan pihak agen dan pangkalan guna memperoleh informasi mengenai kondisi penyaluran, pasokan, serta kendala yang dihadapi dalam pendistribusian LPG bersubsidi.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi akan menjadi perhatian serius kepolisian. Namun, penindakan hukum harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang cukup.
“Namun, hari ini kita belum menemukan barang bukti maupun perbuatan pidana yang bisa kita amankan. Tetapi, penyelidikan akan terus kita lakukan, baik saat ini maupun ke depan,” katanya.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang diperoleh sejauh ini, belum ditemukan indikasi praktik pengoplosan LPG di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Adapun dugaan yang masih menjadi perhatian adalah penjualan LPG subsidi dengan harga melebihi HET.
“Kalau untuk pengoplosan, sampai saat ini di Aceh Barat belum ada. Yang masih ada indikasinya adalah menaikkan harga di atas HET,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, Polres Aceh Barat melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan terus melakukan pendalaman terhadap informasi dan laporan masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial. Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk memastikan kebenarannya serta mengidentifikasi ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pengawasan dalam sidak tersebut tidak hanya berfokus pada harga jual, tetapi juga memastikan LPG subsidi 3 kilogram disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima, meliputi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Selain itu, tim turut mengantisipasi berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi, pengalihan distribusi ke luar wilayah penetapan, serta memastikan kondisi tabung dan peralatan pendukung memenuhi aspek keselamatan dan standar teknis yang berlaku.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap distribusi LPG, rombongan melanjutkan sidak ke Pasar Bina Usaha di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Di lokasi tersebut, dilakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan berbagai komoditas bahan pokok guna memastikan pasokan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan harga berada dalam kondisi terkendali.
Tim juga berdialog langsung dengan para pedagang untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan harga dan ketersediaan barang. Pengawasan tersebut sekaligus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan praktik penimbunan maupun permainan harga oleh oknum pedagang atau distributor yang dapat merugikan masyarakat.
Kegiatan sidak turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Dr. Ir. Kurdi, S.T., M.T., M.H., IPM., ASEAN.Eng., Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., Kasat Pol PP/WH Aceh Barat Azim, S.Ag., M.Si., serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Dari unsur kepolisian, kegiatan juga melibatkan personel Satreskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dan Unit Jatanras Polres Aceh Barat.
Melalui pengawasan terpadu ini, Polres Aceh Barat bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen menjaga kelancaran distribusi LPG subsidi, memastikan penyalurannya tepat sasaran, serta mengawasi stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penjualan LPG subsidi di atas HET, penyalahgunaan distribusi, maupun praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.










































