Tribratanews – Meulaboh, Satuan Reserse Narkoba Resor Aceh Barat telah menangkap 2 (dua) orang tersangka yang di duga pengedar Narkotika jenis ganja dengan TKP yang berbeda, Minggu (17/04/2016) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan dan pukul 23.00 WIB di Desa Rundeng Kec. Johan Pahlawan.
Pada penangkapan pertama, tersangka dengan inisial IB berusia 53 tahun bekerja sebagai nelayan ini ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik besar yang berisikan Narkotika jenis ganja dan 54 bungkus paket Narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas buku.
Pada saat pengembangan yaitu penangkapan kedua, tersangka dengan inisial MS berusia 51 tahun bekerja sebagai wiraswasta ini di temukan 1 bungkus Narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas jinjingnya dan 1 buah alat hisap Narkotika jenis shabu-shabu yang terpasang 2 buah pipet serta 1 spet kaca.
Penangkapan dilakukan dengan cara penggerebekkan langsung di TKP dan selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.