Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Polres Aceh Barat Hentikan Penyidikan Kasus Penyiraman...

Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai, Polres Aceh Barat Hentikan Penyidikan Kasus Penyiraman Cabai

22
0
SHARE

Meulaboh – Penyidik Kepolisian Resor Aceh Barat resmi menghentikan penyidikan terkait Kasus penyiraman air cabai kepada seorang anak yang terjadi di kecamatan pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat yang sempat viral di media beberapa waktu silam.

Penghentian ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pendidikan Dayah, serta sejumlah organisasi keagamaan yang ada di kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengatakan, penghentian penyidikan terkait kasus tersebut dilakukan karena orang tua telah mencabut laporan terkait kasus tersebut.

Kita lakukan penghentian penyidikan perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice (keadilan restoratif) yang menerangkan tentang pengaturan perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Untuk NN sendiri telah kita bebaskan dan statusnya saat ini wajib lapor, Sebelumnya NN kita lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.” tambahnya.

Para pihak telah bertemu untuk menyelesaikan secara bersama terkait permasalahan ini, Ungkap Iptu Fachmi Suciandy SH,

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah pidana.” terang Kasat Reskrim.

Kasus ini sudah dihentikan penyidikan nya setelah pihak keluarga korban dan pimpinan pondok pesantren, sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan. lanjutnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, dengan adanya penyelesaian perkara tersebut secara damai dan keadilan restoratif, harapannya dapat menghindari munculnya stigma negatif terhadap lembaga-lembaga dayah di Aceh Barat maupun di Aceh secara umum.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY