Aceh Barat – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Meureubo dengan mengedepankan edukasi langsung kepada masyarakat. Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, dua personel Polsek Meureubo menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Meureubo agar bersama-sama mencegah potensi kebakaran serta memahami dampak dan sanksi yang dapat timbul akibat pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama pembakaran yang berpotensi meluas dan sulit dikendalikan. Penyampaian imbauan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sebelum munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi karhutla.
Personel juga menjelaskan bahwa karhutla tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi dapat mengganggu aktivitas masyarakat apabila kebakaran meluas. Karena itu, kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran.
Selain menyampaikan mengenai dampak karhutla, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pesan tersebut disampaikan agar warga memahami bahwa tindakan pembakaran yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan konsekuensi hukum, selain berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Meureubo IPTU Ghozi Al Falah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Langkah antisipasi melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan masing-masing. Warga diharapkan tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan risiko kebakaran serta ikut memperhatikan kondisi di sekitar tempat tinggal. Apabila menemukan adanya kejadian atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kebakaran, informasi tersebut diharapkan segera disampaikan kepada pihak berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, personel turut mengenalkan Call Center Polri 110 sebagai sarana komunikasi masyarakat dengan kepolisian. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah ketika membutuhkan bantuan.
Penyampaian layanan 110 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Dengan adanya saluran pelaporan tersebut, informasi dari masyarakat diharapkan dapat diterima lebih cepat sehingga potensi gangguan keamanan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Kegiatan imbauan ini sekaligus menjadi sarana bagi personel untuk membangun kesadaran bahwa menjaga keamanan dan mencegah karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian tidak hanya mengedepankan langkah penanganan ketika terjadi gangguan, tetapi juga mendorong pencegahan melalui komunikasi langsung dan edukasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Meureubo berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran hutan dan lahan, termasuk dampak yang dapat ditimbulkannya serta sanksi bagi pelaku. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan potensi gangguan menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan sekaligus menciptakan situasi yang aman di wilayah hukum Polsek Meureubo.










































