Aceh Barat – Perselisihan antarwarga terkait akses keluar masuk kendaraan di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berakhir dengan kesepakatan damai melalui musyawarah. Dalam penyelesaian tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparatur gampong memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak hingga tercapai kesepakatan untuk memperbaiki box parit yang dinilai menghambat akses kendaraan, sekaligus membagi biaya pengerjaan secara bersama.

Perselisihan itu melibatkan Rizal Fadhil, 42 tahun, seorang pegawai negeri sipil, dan Said Taufiq, 60 tahun, seorang mekanik. Kedua warga tersebut tinggal berhadapan di Dusun Mangga, Gampong Ujong Baroh. Permasalahan muncul karena bentuk box parit di depan rumah Said dinilai terlalu tinggi sehingga mengganggu akses keluar masuk mobil milik Rizal.
Untuk mencegah persoalan berlarut-larut, mediasi dilaksanakan di Kantor Keuchik Gampong Ujong Baroh pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut melibatkan kedua pihak, keuchik, sekretaris desa, Ketua Tuha Peut, aparatur gampong, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendampingi masyarakat menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah. Bersama unsur terkait, Bhabinkamtibmas mendukung terciptanya komunikasi antara kedua pihak agar permasalahan dapat dibicarakan secara terbuka dan diarahkan pada penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dan menjaga komunikasi yang baik ketika terjadi perselisihan di tengah masyarakat. Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga persoalan antarwarga dapat diselesaikan secara damai tanpa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang dibuat di Kantor Keuchik Gampong Ujong Baroh pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dalam kesepakatan itu, Said Taufiq bersedia mengubah bentuk box parit di depan rumahnya agar tidak lagi mengganggu akses kendaraan Rizal Fadhil. Pelaksanaan perbaikan membutuhkan pembongkaran konstruksi lama dan pembangunan box parit yang baru. Kedua belah pihak juga menyetujui bahwa biaya material dan upah pengerjaan akan ditanggung bersama.
Kesepakatan tersebut memberikan jalan keluar yang konkret bagi kedua warga. Selain menyelesaikan persoalan akses kendaraan, hasil musyawarah ini menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melaksanakan perbaikan sesuai kesepakatan tanpa harus memperpanjang perselisihan.
Melalui pendampingan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan aparatur gampong, penyelesaian persoalan ini menunjukkan pentingnya kehadiran unsur keamanan dan pemerintahan di tengah masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan ruang dialog untuk mencari solusi. Peran tersebut juga mendukung upaya menjaga hubungan bertetangga agar tetap harmonis.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk mengutamakan komunikasi dan musyawarah ketika menghadapi perbedaan pendapat, serta melibatkan aparatur gampong dan Bhabinkamtibmas apabila diperlukan. Dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, kerukunan warga dan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Gampong Ujong Baroh diharapkan terus terjaga.










































