Polsek Johan Pahlawan Mediasi Pengaduan Upah Linmas Padang Seurahet, Pembayaran Rp1,2 Juta...

Polsek Johan Pahlawan Mediasi Pengaduan Upah Linmas Padang Seurahet, Pembayaran Rp1,2 Juta Disepakati

4
0
SHARE

Aceh Barat – Polsek Johan Pahlawan memfasilitasi mediasi atas pengaduan dugaan belum dibayarkannya upah anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (23/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, aparatur gampong menyepakati pembayaran upah sebesar Rp1,2 juta kepada Herman selaku pengadu, dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat 6 November 2026.

Mediasi yang berlangsung di Polsek Johan Pahlawan mulai pukul 10.00 WIB itu melibatkan personel SPKT, Unit Reserse Kriminal (Reskrim), dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi pengaduan, mempertemukan pihak-pihak terkait, serta mencari penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Pengaduan itu bermula ketika Herman mengaku belum menerima upah selama sekitar empat bulan pada 2025 dengan total nilai Rp1,2 juta. Ia merasa dirugikan karena, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, upah anggota Linmas lainnya telah dibayarkan. Herman kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Johan Pahlawan pada 14 Oktober 2026.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan melakukan penyelidikan dan mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Proses tersebut kemudian berlanjut pada mediasi yang mempertemukan Herman dengan aparatur Gampong Padang Seurahet.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menekankan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara profesional melalui klarifikasi, komunikasi, dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Mediasi tersebut menjadi upaya mempertemukan para pihak untuk mencari solusi atas persoalan yang dilaporkan sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Keuchik Gampong Padang Seurahet, Safril, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi administrasi yang diterimanya, pembayaran upah Herman sebelumnya tercatat telah disalurkan kepada Merisnawati, yang menangani urusan pemerintahan gampong. Menurut Safril, informasi tersebut bersumber dari Nindi selaku bendahara gampong.

Setelah persoalan dibahas bersama, Safril dan Ketua Tuha Peut Gampong Padang Seurahet, Huddin Nasution, menyatakan bahwa upah sebesar Rp1,2 juta tersebut dapat diambil Herman melalui Nindi selaku bendahara gampong. Aparatur gampong juga berkomitmen menyerahkan bukti kuitansi dan dokumentasi pembayaran kepada Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan setelah pembayaran dilaksanakan.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang disetujui Herman selaku pengadu. Pembayaran dijadwalkan paling lambat Jumat (6/11/2026), atau 14 hari setelah pernyataan dibuat. Pelaksanaan pembayaran dan penyerahan bukti kepada kepolisian menjadi bagian penting dari tindak lanjut kesepakatan tersebut.

Mediasi turut dihadiri Sekretaris Desa Andi, anggota Linmas Rudiatsyam, tokoh pemuda, serta pihak-pihak terkait lainnya. Melalui pertemuan itu, Polsek Johan Pahlawan memfasilitasi komunikasi antara pengadu dan aparatur gampong agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara jelas dan proporsional.

Polsek Johan Pahlawan selanjutnya akan menindaklanjuti perkembangan pelaksanaan kesepakatan sesuai kewenangannya. Penyelesaian yang telah disepakati diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pembayaran hak Herman sekaligus memulihkan hubungan yang harmonis antara anggota Linmas dan aparatur Gampong Padang Seurahet.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY