Bantu Warga Akses Layanan Sosial, Bhabinkamtibmas di Aceh Barat Dukung Program Perlinsos

Bantu Warga Akses Layanan Sosial, Bhabinkamtibmas di Aceh Barat Dukung Program Perlinsos

17
0
SHARE

Aceh Barat – Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aiptu Muchlis, terlibat dalam kegiatan terkait pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari peran Polri dalam mendukung akses masyarakat terhadap informasi layanan sosial serta menjembatani kebutuhan warga dengan mekanisme pelayanan pemerintah yang berlaku.

Program Perlinsos berkaitan dengan upaya pendataan masyarakat dan perluasan akses terhadap layanan perlindungan sosial. Dalam pelaksanaannya, informasi yang jelas dan data yang sesuai dengan kondisi warga menjadi hal penting agar proses pendaftaran dapat dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok, Aiptu Muchlis memiliki peran dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat di wilayah binaannya. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tingkat gampong menjadi salah satu jalur untuk membantu penyampaian informasi dan mengarahkan warga kepada pihak terkait ketika membutuhkan penjelasan mengenai layanan perlindungan sosial.

Program Perlinsos yang memanfaatkan mekanisme pendataan digital juga menuntut pemahaman terhadap tahapan pendaftaran dan ketentuan administrasi. Melalui komunikasi dengan masyarakat serta koordinasi bersama pihak terkait, Bhabinkamtibmas dapat mendukung penyampaian informasi agar warga mengetahui saluran resmi yang dapat diakses sesuai kebutuhannya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Johan Pahlawan IPTU Boby Apriyudi, S.H., menempatkan peran Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kehadiran personel di desa menjadi unsur penting dalam menjaga komunikasi dengan warga dan mendukung koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Dalam proses perlindungan sosial, pendataan perlu dibedakan dari penetapan penerima bantuan. Informasi yang disampaikan masyarakat tetap harus mengikuti mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, warga perlu memahami persyaratan dan tahapan pendaftaran agar memperoleh informasi yang tepat mengenai proses yang harus dilalui.

Koordinasi antara Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan instansi penyelenggara layanan sosial juga diperlukan apabila masyarakat menghadapi kendala administrasi atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Permasalahan terkait data perlu disampaikan melalui jalur resmi agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Melalui kegiatan terkait pendaftaran Perlinsos di Desa Seuneubok, peran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi layanan sosial dan memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan pihak terkait. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya membantu warga memahami akses perlindungan sosial sesuai prosedur yang berlaku.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY