Meulaboh – Guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personil Polsek Woyla Timur Polres Aceh Barat bersama Babinsa Koramil 11/Woyla Timur laksanakan Patroli Karhutla bersama. Jum’at (01/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut Bripka Nur Khalis bersama Koptu jhoni berpatroli ke Gampong Alue kuyun, Kecamatan Woyla timur, Kabupaten Aceh Barat. Dirinya melakukan sosialisasi kepada warga agar ikut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Saat di hubungi Bripka Nur Khalis menjelaskan, selama pelaksanaan patroli Karhutla turut dilakukan sosialisasi kepada warga, kita mengajak warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Warga yang di temui kita Imbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ucap Bripka Nur Khalis.
Selain itu juga, meminta kepada warga agar segera melapor apabila melihat aktifitas pembakaran lahan.
“Kita ingin semua pihak saling bekerja sama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini,” terangnya.
Sementara Itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H melalui Kapolsek Woyla Timur Ipda Mizzuar, S.H. di tempat terpisan menjelaskan, Patroli bersama ini adalah upaya mencegah sejak dini dan meminimalisir agar tidak terjadi Karhutla di wilayah Woyla Timur.
“Kegiatan ini juga sekaligus sebagai ajang sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai salah satu langkah preventif,” kata Kapolsek.
kegiatan yang dilakukan pihaknya bersama TNI itu bertujuan agar seluruh masyarakat tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Lanjut dia, dalam tugas patroli gabungan ini diperlukan keterpaduan di lapangan. Karena pada pencegahan Karhutla tidak bisa hanya TNI – Polri saja melainkan kegiatan ini perlu sinergi serta peran pemerintah Kecamatan mau pun aparatur dan warga desa.
Diakuinya, masyarakat boleh saja membuka lahan dijadikan kebun tapi dengan catatan jangan gunakan cara membakar, karena membahayakan keselamatan jiwa dan dapat menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat sekitar serta yang lebih parah lagi dapat merusak ekosistem.
“Tentunya tindakan ini tidak dibenarkan, dianggap sebagai pelanggar pidana yang bisa dikenakan sanksi kurungan dan denda,” tutupnya.