Tribratanews, Meulaboh – Kepolisian Resor Aceh Barat bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah apotek yang ada di kota Meulaboh, sabtu 22 Oktober 2022.
Hal tersebut guna memastikan tidak beredarnya obat-obatan jenis sirup kepada anak-anak untuk sementara waktu sehubungan dengan menindaklanjuti surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor SR.01.05/111/3461/2022 perihal kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Riski Adrian, S.I.K mengatakan sidak ini dilakukan guna memastikan tidak ada obat-obatan yang dijual oleh apotek ke masyarakat seperti edaran pemerintah yang membahayakan kesehatan pada anak.
Dalam melakukan sidak petugas gabungan masih menemukan adanya sejumlah apotek yang memiliki obat mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol, yang diduga berbahaya dan berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak. Namun dari keterangan bahwa obat-obat tersebut tidak dijual karena sudah dilarang oleh pemerintah.
AKP Riski menambahkan, dengan demikian kita memberikan edukasi serta informasi khusus terkait larangan penjualan obat-obatan lebih kepada para pemilik apotek sehingga tidak dijual kepada masyarakat.
Setelah memberikan penjelasan, sejumlah karyawan toko kemudian mengemas ratusan obat cair tersebut ke dalam kardus untuk diamankan, dan menunggu pengambilan obat dari pihak perusahaan.
“Kami dari Polres Aceh Barat bersama Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya akan terus melakukan himbauan dan pengawasan guna memastikan obat-obatan yang dilarang ini agar tidak beredar kemasyarakat karena berbahaya bagi kesehatan anak atau konsumen yang mengonsumsi obat-obatan tersebut,” tutup AKP Riski Adrian.