Meulaboh – Polri Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sudah seharusnya memberikan rasa aman dan menjadi konsultan dalam pemecahan masalah masyarakatnya. Seperti yang dilakukan Kapolsek Kaway XVI dan Anggota Reskrim Polsek Kaway XVI, ia telah memediasi 2 warganya yang tengah berselisih masalah batas tanah di salah satu desa di Kec. Kaway XVI Kab.Aceh Barat, Senin (21/11/2016).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi Promoter program nomor VIII yaitu Bangun Kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas, point 5 yang berbunyi pengguatan kerja sama dengan civil soecity dalam mengidentifikasi masalah social dan upaya penyelesaiannya.
Kapolsek Kaway XVI Iptu Ismail SH berasama anggota reskrim Polsek Kaway XVI dan perangkat desa serta beberapa warga mengecek langsung ke lokasi sengketa batas tanah dari kedua belah pihak tersebut.
“penyelesaian secara kekeluargaan harus ada sifat lebih kurang dan kurang lebih, dan juga memberikan gambaran tentang untung dan ruginya bila diproses secara hukum. kedua belah pihak menerima dgn ikhlas. penyelesaian yg dilaksanakan Kapolsek Dan anggota dengan cara mengukur tanah dan diberi tanda dengan tali, dan disarankan utk segera membuat sertifikat tanah tersebut.” Tambahnya sambil ngopi bersama setelah pengecekan tanah. (ira)